1. Perpajakan PPh 21/26
- Menghitung dan memverifikasi potongan PPh 21 bulanan sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), termasuk perhitungan ulang dengan tarif Pasal 17 di masa pajak terakhir.
- Menangani perhitungan PPh 21 untuk berbagai jenis penghasilan: gaji tetap, lembur, THR, bonus, insentif, natura/kenikmatan, pesangon (PPh 21 final), serta pegawai tidak tetap dan bukan pegawai.
- Menerbitkan Form 1721-A1 untuk seluruh karyawan setiap akhir tahun atau saat karyawan berhenti bekerja.
- Menyiapkan dokumen dan mendampingi perusahaan dalam pemeriksaan/audit pajak, menanggapi SP2DK, serta memitigasi risiko koreksi fiskal atas objek PPh 21.
- Mengikuti dan menerapkan setiap perubahan regulasi perpajakan terbaru.
2. Operasional Payroll
- Mengelola end-to-end proses payroll bulanan untuk karyawan tetap, kontrak, dan harian/borongan: input data, perhitungan gaji, tunjangan, potongan, dan komponen variabel.
- Mengaudit lembur secara ketat sesuai PP 35/2021 (batas jam lembur, perhitungan upah lembur hari kerja dan hari libur, serta validasi dengan data absensi dan shift produksi).
- Memastikan struktur dan skala upah serta kepatuhan terhadap Upah Minimum (UMK/UMSK) sesuai PP 36/2021 jo. PP 51/2023.
- Menghitung THR sesuai ketentuan yang berlaku, prorata karyawan baru/keluar, serta komponen final settlement.
- Menyiapkan file transfer bank (bulk payment), melakukan verifikasi sebelum pembayaran, dan memastikan gaji dibayar tepat waktu.
- Mendistribusikan slip gaji (fisik/elektronik) dengan menjaga kerahasiaan data.
- Menyusun laporan biaya tenaga kerja (labor cost) dan analisis untuk manajemen dan tim Finance.
- Mengembangkan kontrol internal payroll untuk mencegah kesalahan dan fraud.
- Mengelola pendaftaran, mutasi data, dan penonaktifan kepesertaan karyawan beserta anggota keluarga.
- Memastikan perhitungan dan pembayaran iuran rutin tepat waktu untuk seluruh program: BPJS Kesehatan, JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP, termasuk kepatuhan terhadap batas upah iuran.
- Mendampingi dan mengurus klaim karyawan: kecelakaan kerja (JKK) termasuk pelaporan tahap I dan II, klaim JHT, JKM, JP, dan JKP untuk karyawan yang terkena PHK.
- Melakukan rekonsiliasi tagihan BPJS dengan data payroll.
- Menangani pemeriksaan kepatuhan dari BPJS dan menjadi penghubung utama perusahaan dengan kantor BPJS.
4. Hukum Ketenagakerjaan, Kontrak & Hubungan Industrial
- Memantau perkembangan regulasi ketenagakerjaan terbaru (termasuk tindak lanjut Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024) dan menyesuaikan kebijakan perusahaan.
- Menegakkan kedisiplinan melalui proses investigasi, BAP, dan penerbitan Surat Peringatan yang sah secara prosedural.
- Menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan karyawan, serikat pekerja (bila ada), dan LKS Bipartit.
5. Penyelesaian Kasus PHK & Perselisihan Hubungan Industrial
- Menangani seluruh proses PHK secara patuh hukum dan berisiko rendah: analisis alasan PHK, pemberitahuan, perundingan, hingga penyelesaian akhir.
- Menghitung hak-hak karyawan yang terkena PHK secara akurat: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai PP 35/2021, termasuk PPh 21 final atas pesangon.
- Memimpin perundingan bipartit, menyusun Perjanjian Bersama (PB) dan mendaftarkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Mewakili perusahaan dalam proses mediasi/tripartit di Disnaker dan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU 2/2004.
- Menidentifikasi dan memitigasi risiko sengketa sejak dini (kasus mangkir, pelanggaran berat, efisiensi, restrukturisasi, pensiun).
- Menyusun, memperbarui, dan mengurus pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) ke Disnaker sesuai Permenaker 28/2014 serta memastikan PP diperbarui sebelum masa berlakunya habis.
- Mengimplementasikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai UU 1/1970 dan PP 50/2012 tentang SMK3, termasuk pembentukan dan pengelolaan P2K3.
- Berkoordinasi dengan tim produksi dan engineering untuk pengendalian risiko khas manufaktur es krim, seperti area cold storage/freezer, sistem refrigerasi, mesin produksi, dan forklift.
- Pendidikan minimal S1 Hukum, Akuntansi, Perpajakan, Manajemen SDM, atau bidang terkait.
- Pengalaman minimal 8 tahun di HR Operations/Compliance, dengan minimal 3 tahun di level Supervisor/Manager.
- Wajib berpengalaman di perusahaan manufaktur/FMCG/pabrik dengan sistem kerja shift dan jumlah karyawan besar (300+ karyawan).
- Wajib berpengalaman mengelola payroll end-to-end secara mandiri, termasuk audit lembur dan final settlement.
- Wajib menguasai administrasi dan klaim BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruh program.
- Wajib memiliki rekam jejak menangani kasus PHK dari tahap bipartit hingga mediasi Disnaker; pengalaman perkara PHI menjadi nilai tambah kuat.
- Pernah mengurus pengesahan atau pembaruan Peraturan Perusahaan di Disnaker.
- Mahir menggunakan HRIS/sistem payroll dan Microsoft Excel tingkat lanjut
- Memiliki integritas tinggi, teliti, mampu menjaga kerahasiaan data, dan tegas dalam menegakkan aturan.
- Mampu bernegosiasi dan berkomunikasi dengan karyawan, serikat pekerja, instansi pemerintah (Disnaker, BPJS), dan manajemen.
- Sertifikasi HR profesional seperti CHRP, CHRM, atau sejenisnya.
- Sertifikasi Payroll (misalnya Certified Payroll Professional atau sejenisnya).
- Sertifikasi Hubungan Industrial / Hukum Ketenagakerjaan.
Pernyataan mana di bawah ini yang paling mendeskripsikan hakmu bekerja di Indonesia?
Kualifikasi mana yang kamu miliki?
Apakah kamu memiliki pengalaman menggunakan Aplikasi EDABU BPJS Kesehatan?