Una candidatura completa in un minuto
Curriculum e lettera di presentazione personalizzati, pronti da inviare.
PT Sinar Ultra Utama mencari tenaga ahli hukum perusahaan untuk memimpin implementasi hubungan industrial, memastikan kepatuhan PP/PKB/SOP HR, dan menjadi penasehat internal terkait isu hubungan kerja serta tindakan disipliner. Kandidat akan memfasilitasi penyelesaian perselisihan bipartit/tripartit hingga PHI dan mengawasi kepatuhan regulasi ketenagakerjaan.
Pengalaman dalam negosiasi perselisihan kerja, PHK, dan pembuatan Internal Legal Opinion menjadi nilai tambah.
Memimpin dan mengelola implementasi hubungan industrial serta kepatuhan hukum ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.
Menyusun, meninjau, dan memastikan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), SOP HR, serta kontrak kerja (PKWT/PKWTT) sesuai dengan regulasi Ketenagakerjaan yang berlaku.
Menjadi penasihat internal (internal advisor) bagi manajemen terkait isu hubungan kerja, tindakan disipliner, pembinaan karyawan, dan mitigasi risiko hukum Ketenagakerjaan.
Memfasilitasi dan menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial (bipartit, tripartit, hingga proses di Pengadilan Hubungan Industrial/PHI).
Mengeksekusi proses konseling, pemeriksaan pelanggaran disiplin (internal inquiry), penjatuhan Surat Peringatan (SP), hingga mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai standar hukum.
Memantau dan menganalisis pembaruan regulasi ketenagakerjaan (UU/PP/Permenaker) serta memberikan rekomendasi adaptasi kebijakan kepada manajemen.
Mengelola hubungan baik dan komunikasi strategis dengan instansi pemerintah terkait (Dinas Tenaga Kerja/Disnaker) dan lembaga/serikat pekerja.
Membantu proses onboarding dan pembekalan aspek kepatuhan hukum (legal compliance induction) bagi karyawan baru.
Minimal S1 Hukum (diutamakan spesialisasi Hukum Ketenagakerjaan/Hukum Perdata).
Memiliki pengalaman praktis dalam memfasilitasi negosiasi perselisihan kerja, proses PHK, dan pembuatan Internal Legal Opinion.
Memiliki kemampuan analisis hukum (legal reasoning), teknik mediakasi/negosiasi yang persuasif, serta penyelesaian masalah (conflict resolution) yang tajam.
Terbiasa berhubungan langsung dengan Disnaker, mediator eksternal, maupun penasihat hukum perusahaan.
Pernyataan mana di bawah ini yang paling mendeskripsikan hakmu bekerja di Indonesia?