Get a reply from this employer
Your resume and cover letter, tailored to exactly what they’re hiring for.
PT. Yakult Indonesia Persada membuka posisi hukum yang fokus pada regulasi ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan industrial. Peran ini menuntut kemampuan analitis, negosiasi, dan komunikasi yang sangat baik untuk menjaga kelancaran hubungan kerja.
Anda akan mendukung implementasi kepatuhan terhadap PDP serta memantau perubahan regulasi di sektor makanan & minuman, bekerja sama dengan tim internal maupun eksternal dengan integritas tinggi.
Pendidikan minimal S1 dari jurusan Ilmu Hukum / Hukum.
Wajib menguasai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia (termasuk UU Cipta Kerja) serta sangat memahami prosedur penyelesaian perselisihan Bipartit/Tripartit.
Memahami regulasi secara umum dan khusus, terutama mengenai aturan Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan regulasi di sektor industri makanan & minuman.
Memiliki kemampuan analitis, berpikir kritis, serta keterampilan problem-solving yang tajam dalam merespons dokumen hukum dan situasi dinamis.
Memiliki keterampilan negosiasi dan komunikasi yang sangat baik.
Teliti, berintegritas tinggi, dan mampu menjaga kerahasiaan data/dokumen perusahaan.
Memiliki pengalaman bekerja di perusahaan manufaktur atau industri makanan & minuman (F&B) menjadi nilai tambah
Memiliki sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) / Ujian Profesi Advokat (UPA) / PERADI menjadi nilai tambah
Menangani dan mendukung proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mulai dari tahap Bipartit, Tripartit/Mediasi, hingga proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Menangani isu hubungan industrial sehari-hari, termasuk disiplin karyawan, proses PHK, serta negosiasi terkait ketenagakerjaan bersama pihak terkait.
Melakukan review dokumen hukum dan kebijakan internal, serta menyusun ringkasan atau analisis atas perubahan regulasi yang relevan dengan kegiatan perusahaan.
Mendukung penerapan dan kepatuhan terhadap Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta memantau regulasi yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, khususnya di industri makanan dan minuman.
Berkoordinasi dengan pihak internal maupun eksternal dalam penanganan permasalahan legal dan hubungan industrial, serta menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi perusahaan.