Sebuah bank terkemuka di Indonesia mencari kandidat untuk posisi yang mengawasi produktivitas cabang melalui referral dan cross selling. Tanggung jawab mencakup pengelolaan transaksi keuangan, memastikan keberlangsungan layanan berkualitas, dan penanganan pengaduan nasabah. Kandidat harus maksimal 26 tahun dengan gelar Sarjana dan IPK minimal 2.75 serta memiliki integritas dan inisiatif yang tinggi.
Qualifications
Maksimal berusia 26 tahun.
Tinggi integritas dan inisiatif.
Usia maksimal 26 tahun.
Responsibilities
Memastikan produktivitas cabang dalam melakukan referral & cross selling produk.
Bertanggung jawab atas transaksi keuangan dan administrasi.
Melakukan analisa dan mitigasi risiko atas transaksi dari nasabah.
Menindaklanjuti hasil audit internal/eksternal.
Menjaga kerahasiaan data nasabah dan dokumen.
Menangani pengaduan nasabah dengan baik.
Skills
Integritas
Inisiatif
Education
Sarjana (S1) dengan IPK minimal 2.75
Job description
Responsibilities
Memastikan produktivitas cabang dalam melakukan referral & cross selling produk/ layanan tertentu untuk pencapaian target Individu & Team
Bertanggung jawab atas transaksi : Pembukaan dan Penutupan Rekening ; Pembuatan dan Penerbitan Cek/BG, Bilyet Deposito dan Print Certificate, Buku Tabungan dan Kartu ATM ; Safe Deposit Box (SDB); Pengkinian Data CIF sehubungan pelaksanaan KYC/AML ; dan Blokir/Buka Blokir Rekening, Hold Dana Rekening sesuai instruksi nasabah dan persyaratan dokumen berlaku.
Melakukan analisa dan mitigasi risiko atasseluruh proses transaksi dari nasabah agar berlangsung secara lancar dan prudent.
Menindaklanjuti hasil Finding Audit internal/eksternal dan QA Finding sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Melakukan tertib administrasi, menjaga kerahasiaan data nasabah, tertib pengelolaan dokumen nasabah dan surat berharga, menjaga kerahasiaan password dan aktivitas kontrol lainnya & membuat laporan sesuai kebutuhan.
Bertanggung jawab atas Penanganan pengaduan nasabah
Memberikan layanan terbaik sesuai standard dan nilai layanan yang ditetapkan perusahaan, serta mencapai target pengukuran kualitas layanan baik eksternal ataupun internal .
Menerima, menangani & menyelesaikan masalah ataupengaduan nasabahdan memastikan penanganan pengaduan nasabah telah dicatat, ditindaklanjuti, dan diselesaikan sesuai dengan standar, prosedur, dan SLA yang berlaku.