A complete application in a minute — tailored resume and cover letter, ready to send.
PKUA Group mengundang profesional berpengalaman untuk bergabung sebagai SPV Legal Corporate. Anda akan memimpin fungsi hukum perusahaan, mengelola dokumen & administrasi legal, serta koordinasi dengan notaris, BPN, dan Pemda.
Peran ini menuntut kepemimpinan, negosiasi, komunikasi efektif, dan penyelesaian masalah secara mandiri maupun tim. Dirinci: minimal S1 di bidang terkait, 8–10 tahun pengalaman manajerial, serta kemampuan mengelola tim lintas fungsi dan penggunaan Microsoft Office;
Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti, investasi, dan pengelolaan aset yang terus berkembang. Saat ini kami membuka kesempatan bagi profesional berpengalaman untuk bergabung sebagai SPV Legal Corporate
Memiliki pengalaman kerja di kantor Notaris/PPAT, khususnya dalam menangani dokumen dan administrasi legal.
Memiliki pengalaman dalam pengurusan dokumen pertanahan di BPN, seperti sertifikat, balik nama, HGB, dan proses pertanahan lainnya.
Berpengalaman dalam pengurusan perizinan dan administrasi di instansi pemerintah daerah (Pemda) serta mampu melakukan koordinasi dan follow-up dengan pihak terkait.
Memiliki kemampuan koordinasi, komunikasi, administrasi, dan problem solving yang baik serta mampu bekerja secara mandiri maupun bersama tim.
Minimal S1 Hukum, Manajemen, Akuntansi, atau bidang terkait
Memiliki pengalaman 8–10 tahun pada posisi manajerial
Berpengalaman memimpin fungsi Legal
Memiliki kemampuan leadership, komunikasi, negosiasi, dan problem solving yang baik
Mampu bekerja dengan target dan mengelola tim lintas fungsi
Menguasai Microsoft Office; pengalaman menggunakan sistem ERP menjadi nilai tambah
Memiliki pemahaman mengenai bisnis properti lebih disukai
Pengalama kerja di kantor Notaris , biasa urus surat-surat di BPN Dan urusan di pemda
Pernyataan mana di bawah ini yang paling mendeskripsikan hakmu bekerja di Indonesia?
Kualifikasi mana yang kamu miliki?
Berapa tahun pengalaman kerjamu sebagai Supervisor Akuntansi Dan Perpajakan?