Facility & Infrastructure Maintenance (IPSRS) Supervisor bertanggung jawab dalam merencanakan, mengoordinasikan, dan mengawasi kegiatan pemeliharaan fasilitas, infrastruktur, utilitas, dan sistem teknis rumah sakit untuk memastikan seluruh sarana pendukung beroperasi secara aman, andal, dan berkesinambungan.
Posisi ini menerjemahkan standar dan prioritas pengelolaan fasilitas ke dalam rencana pemeliharaan preventif dan korektif, mengoordinasikan penanganan gangguan teknis, memantau kondisi serta kinerja aset, dan memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai standar keselamatan, mutu, serta regulasi yang berlaku. Posisi ini juga memimpin tim IPSRS dan berkoordinasi dengan unit internal maupun vendor untuk mendukung kesinambungan operasional dan pelayanan rumah sakit.
- Program pemeliharaan preventif dan korektif dilaksanakan secara efektif sesuai jadwal, prioritas, dan standar yang ditetapkan.
- Gangguan dan kerusakan fasilitas ditangani secara tepat waktu untuk meminimalkan downtime dan dampak terhadap pelayanan.
- Kondisi dan kinerja aset serta sistem utilitas dipantau secara berkala dan potensi risiko teknis diidentifikasi secara proaktif.
- Pelaksanaan kegiatan maintenance memenuhi standar K3, keselamatan fasilitas, kebijakan rumah sakit, dan regulasi yang berlaku.
- Penggunaan tenaga kerja, material, spare parts, vendor, dan sumber daya maintenance dikelola secara efektif dan efisien.
- Kinerja IPSRS dipantau dan ditingkatkan secara berkelanjutan melalui analisis data, tindakan korektif, dan program peningkatan.
- Menyusun rencana kerja pemeliharaan fasilitas dan infrastruktur berdasarkan kebutuhan operasional, kondisi aset, serta standar yang telah ditetapkan.
- Menentukan prioritas pekerjaan berdasarkan tingkat urgensi, risiko, dan dampaknya terhadap pelayanan rumah sakit.
- Memastikan pekerjaan maintenance dilaksanakan sesuai jadwal, standar teknis, dan target penyelesaian.
- Mengoordinasikan respons terhadap kerusakan atau gangguan teknis untuk meminimalkan downtime dan menjaga kesinambungan pelayanan.
- Memastikan kesiapan tim dan sumber daya dalam menangani gangguan fasilitas yang membutuhkan respons segera.
- Memantau kondisi dan kinerja fasilitas, infrastruktur, serta sistem utilitas rumah sakit secara berkala.
- Mengawasi pemeliharaan sistem kelistrikan, HVAC, plumbing, air bersih, sanitasi, sistem proteksi kebakaran, dan sistem teknis bangunan lainnya sesuai scope IPSRS.
- Memantau riwayat pemeliharaan, kerusakan, downtime, dan kondisi aset sebagai dasar perencanaan pemeliharaan.
- Mengidentifikasi aset atau sistem yang membutuhkan perbaikan, penggantian, atau peningkatan serta memberikan rekomendasi kepada atasan langsung.
- Memastikan ketersediaan material, tools, dan spare parts kritikal untuk mendukung kegiatan maintenance.
- Berkoordinasi dengan unit terkait dalam pelaksanaan pekerjaan yang dapat memengaruhi operasional atau pelayanan rumah sakit.
- Mengidentifikasi risiko fasilitas dan infrastruktur serta mengoordinasikan tindakan mitigasi untuk mencegah gangguan operasional dan risiko keselamatan.
- Memastikan penerapan prosedur kerja aman, penggunaan APD, permit to work, dan persyaratan keselamatan lainnya dalam kegiatan maintenance.
- Mendukung pelaksanaan inspeksi, audit, akreditasi, dan pemenuhan persyaratan regulasi terkait fasilitas rumah sakit.
- Memastikan dokumentasi maintenance, inspeksi, pengujian, dan tindakan korektif tersedia secara lengkap dan akurat.
- Mendukung kesiapsiagaan fasilitas dalam kondisi darurat, termasuk gangguan listrik, air, kebakaran, atau kegagalan sistem utilitas kritis.
- Memantau KPI IPSRS seperti penyelesaian preventive maintenance, response time, downtime, recurring breakdown, dan indikator lain yang ditetapkan.
- Menganalisis tren kerusakan dan permasalahan teknis untuk mengidentifikasi akar masalah serta peluang peningkatan keandalan fasilitas.
- Mengembangkan dan mengimplementasikan tindakan korektif dan program perbaikan untuk mengurangi gangguan berulang.
- Mengoordinasikan pekerjaan kontraktor dan vendor maintenance serta memantau kualitas, keselamatan, timeline, dan hasil pekerjaan.
- Memantau penggunaan material, spare parts, dan sumber daya maintenance sesuai kebutuhan dan alokasi yang telah disetujui.
E. Kepemimpinan & Kolaborasi
- Menetapkan prioritas dan pembagian pekerjaan berdasarkan kebutuhan maintenance dan tingkat kritikalitas fasilitas.
- Berkolaborasi dengan unit klinis, Nursing, PPI, K3, Housekeeping, Security, Procurement, IT, dan fungsi terkait dalam mendukung kebutuhan fasilitas rumah sakit.
- Membangun budaya kerja yang disiplin, responsif, aman, kolaboratif, dan berorientasi pada keandalan fasilitas.
- Minimal Diploma (D3) atau Sarjana (S1) di bidang Teknik Elektro, Teknik Mesin, Teknik Sipil, Teknik Bangunan, atau bidang teknik lain yang relevan.
- Minimal 2 tahun pengalaman dalam posisi supervisor, koordinator, atau kepemimpinan tim.
- Memiliki pengalaman dalam preventive dan corrective maintenance fasilitas serta sistem utilitas.
- Memiliki pengalaman dalam koordinasi pekerjaan teknis, vendor, dan kontraktor.
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris, baik lisan maupun tulisan, menjadi nilai tambah.