Mengkoordinir, mengarahkan, mengawasi, melaksanakan, mengevaluasi, menilai dan bertanggung jawab atas lingkup pekerjaan yang meliputi pengamanan dan perparkiran Gedung sesuai dengan kebijakan, prosedur dan system yang ditetapkan.
- 1. Menyusun Rencana Anggaran Biaya di unit kerja untuk suatu periode tertentu sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan serta mengusulkannya kepada Building Manager.
- 2. Mengkoordinir, mengarahkan dan mengawasi kegiatan di unit kerja, baik yang secara langsung maupun tidak langsung agar tujuan, rencana kebijakan, program kerja dapat tercapai secara efektif dan efisien.
- 3. Bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban gedung dan perusahaan/ pegawai/penghuni gedung serta penyewa yang ada.
- 4. Mengadakan inspeksi langsung secara teratur ke seluruh bagian gedung, kantor, gudang dan lingkungan Perusahaan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa seluruh peralatan dan petugas keamanan & parkir dalam keadaan siaga, sehingga operasional dan keamanan lingkungan perusahaan terjaga baik.
- 6. Mencegah dan menghindari kejadian-kejadian perkelahian antara pegawai, aksi mogok, kebakaran dan hal-hal lain yang dapat merugikan Perusahaan.
- 7. Mengkoordinir serta memimpin pelaksanaan penyelesaian kejadian-kejadian, pencegahan, pemadaman, dan evakuasi kebakaran, pencurian, kecelakaan kerja, sabotase, perkelahian dan peristiwa kejahatan lainnya yang dapat mengganggu keamanan perusahaan dan kenyaman kerja serta mencari dan menganalisa penyebabnya.
- 9. Membina hubungan baik dengan unit kerja yang ada di dalam maupun di luar perusahaan terutama dengan pihak kepolisian dan instansi setempat sehubungan dengan penyelesaian masalah pencurian, perkelahian dan kejahatan lainnya yang mempengaruhi keamanan perusahaan dan keselamatan pegawai.
- 11. Mengawasi penggunaan senjata dan perlengkapan lainnya yang diberikan kepada petugas keamanan yang dibawahinya.
- 13. Menerapkan sistem pengarsipan yang baik untuk seluruh dokumen-dokumen, surat-surat, buku-buku, peralatan-peralatan, dan lain sebagainya yang berada didalam unit kerja.
- 14. Mengevaluasi dan menilai kinerja pegawai di unit kerja secara berkala dan melaporkan kepada Building Manager serta melakukan langkah–langkah perbaikannya.
- 15. Menyusun dan menyajikan laporan-laporan di unit kerja sesuai dengan Sistem dan Prosedur yang berlaku kepada Building Manager.
- 16. Melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diminta oleh Building Manager atau atasannya sesuai dengan tugas dan kebijaksanaan Perusahaan.
- 1. Memiliki latar belakang minimal pendidikan SMA/Pensiunan TNI/POLRI dengan pengalaman minimal 5 tahun.
- 3. Mempunyai kemampuan di Bidang yang ditangani.
- 4. Mempunyai sikap jujur, ulet dan dapat dipercaya.
Pernyataan mana di bawah ini yang paling mendeskripsikan hakmu bekerja di Indonesia?