Melakukan analisis legal due diligence terhadap dokumen pertanahan sebelum proses akuisisi/pembelian.
Menyusun, meninjau, dan memastikan keabsahan dokumen legal terkait pertanahan (SHM, HGB, AJB, PPJB, Sertifikat Hak Pakai, dll).
Menangani dan menyelesaikan sengketa hukum terkait pertanahan, termasuk koordinasi dengan pihak notaris, pengacara, dan instansi pemerintah.
Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BPN, Pemda, dan notaris untuk kelancaran proses hukum pertanahan.
Memberikan advis hukum kepada manajemen terkait isu hukum pertanahan dan properti.
Memimpin tim legal pertanahan dan mengelola kegiatan hukum secara strategis.
Lamaran kamu akan mencakup pertanyaan-pertanyaan berikut: