Enable job alerts via email!
Sebuah perusahaan terkemuka di Jakarta Utara mencari Spesialis Hubungan Industrial untuk mengelola hubungan antara perusahaan dan serikat pekerja serta menangani kasus-kasus hubungan industrial. Kandidat ideal memiliki pendidikan minimal S1 di bidang Hukum, Manajemen SDM, atau Psikologi serta pengalaman 2-5 tahun di bidang yang sama. Posisi ini menuntut kemampuan komunikasi dan negosiasi yang baik.
Mengelola hubungan antara perusahaan dan serikat pekerja serta memastikan komunikasi yang efektif.
Menangani kasus-kasus hubungan industrial seperti pelanggaran disiplin, perselisihan, dan proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menyusun, memperbarui, dan mensosialisasikan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Memastikan seluruh kebijakan perusahaan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Mewakili perusahaan dalam proses bipartit, tripartit, atau mediasi dengan instansi ketenagakerjaan.
Memberikan saran hukum ketenagakerjaan kepada manajemen.
Melakukan koordinasi dengan Disnaker, lembaga hukum, dan pihak eksternal lainnya.
Menyusun laporan dan dokumentasi terkait hubungan industrial secara akurat dan terstruktur.
Lamaran kamu akan mencakup pertanyaan-pertanyaan berikut:
Bergabunglah dengan jutaan pencari kerja di seluruh dunia menggunakan alat dan wawasan pembentukan karier kami.