Mengelola proses administrasi penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk mendukung kelancaran produksi furniture, memastikan setiap dokumen kerja akurat, terdokumentasi, dan terdistribusi tepat waktu.
Tanggung Jawab:
Membuat dan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengolahan bahan baku kayu berdasarkan jadwal produksi dan rencana kebutuhan bahan.
Memastikan kelengkapan informasi pada setiap SPK, seperti jenis produk, ukuran, jumlah, spesifikasi bahan (termasuk jenis dan ukuran kayu), serta jadwal pelaksanaan.
Berkoordinasi dengan tim Production Planning, Purchasing, dan Gudang Bahan Baku untuk sinkronisasi data bahan dan kapasitas produksi.
Mengelola sistem filing dan dokumentasi SPK secara rapi, baik dalam bentuk hardcopy maupun digital.
Menginput data SPK ke dalam sistem ERP atau database internal perusahaan.
Menyampaikan SPK kepada pihak-pihak terkait tepat waktu (Produksi, QC, Gudang).
Melakukan update atau revisi SPK apabila terjadi perubahan pada perencanaan produksi.
Mendukung kelengkapan administrasi lain terkait proses produksi.
Kualifikasi:
Pengalaman minimal 1 tahun di bidang administrasi produksi, diutamakan yang memiliki pengalaman dalam pengolahan data produksi atau perencanaan kerja di lingkungan manufaktur.
Mampu mengoperasikan Microsoft Office (Excel, Word) dan sistem ERP/manufaktur.
Mampu berpikir analitis dan sistematis, terutama dalam menyusun dan mengevaluasi SPK berdasarkan batasan recovery atau yield yang ketat.
Memiliki ketelitian tinggi dan mampu bekerja dengan fokus dalam jangka waktu yang lama.
Terbiasa bekerja di bawah tekanan target produksi dan memiliki daya tahan mental yang baik.
Paham alur proses produksi furnitur kayu merupakan nilai tambah.