Get a reply from this employer
Your resume and cover letter, tailored to exactly what they’re hiring for.
Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI) mencari staf perpajakan yang mampu melakukan rekonsiliasi dan administrasi dokumen perpajakan, serta memberikan dukungan analisis dan konsultasi perpajakan kepada unit kerja terkait. Posisi ini bertugas mendukung optimalisasi pengelolaan perpajakan secara efektif, akurat, tertib, dan akuntabel di Pancoran – Jakarta Selatan.
Posisi ini membutuhkan ketelitian, pemahaman regulasi perpajakan, serta kemampuan berkolaborasi lintas unit untuk memastikan kepatuhan
Melakukan rekonsiliasi dan administrasi dokumen perpajakan
Memberikan dukungan analisis dan konsultasi perpajakan kepada unit kerja terkait
Mendukung optimalisasi pengelolaan perpajakan DAPENBI secara efektif, akurat, tertib, dan akuntabel
Kualifikasi mana yang kamu miliki?
Berapa tahun pengalaman kerjamu di bidang perpajakan?
Produk Microsoft Office apa saja di bawah ini yang bisa kamu gunakan?
Berapa lama waktu yang kamu butuhkan untuk memberi tahu perusahaanmu saat ini?
Apakah kamu bersedia bekerja di luar jam kerja biasa saat dibutuhkan? (cth. akhir pekan, malam hari, hari libur nasional)
Apakah kamu memiliki Sertifikat Brevet A Dan B?
Dana Pensiun Bank Indonesia (untuk selanjutnya disebut “DAPENBI”) didirikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 1 Agustus 1955 dengan nama Dana Pensiun dan Tunjangan Bank Indonesia. Dengan Akta Notaris Abdul Latief No.19 tanggal 8 Maret 1972 didirikan Yayasan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Bank Indonesia (YDPTHTBI). Dengan didirikannya YDPTHT tersebut, segala hak dan kewajiban dari Dana Pensiun dan Tunjangan Bank Indonesia dimasukkan kedalam YDPTHTBI.
Maksud pendirian DAPENBI adalah untuk mengelola dan menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan mengembangkan dana untuk menjamin pembayaran Manfaat Pensiun kepada Pensiunan dan Pihak Yang Berhak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan DAPENBI. Tujuan pendirian DAPENBI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Peserta, Pensiunan dan Pihak Yang Berhak, serta memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua.
DAPENBI (Dana Pensiun Bank Indonesia)
Pancoran – Jakarta Selatan
Dana Pensiun Bank Indonesia (untuk selanjutnya disebut “DAPENBI”) didirikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 1 Agustus 1955 dengan nama Dana Pensiun dan Tunjangan Bank Indonesia. Dengan Akta Notaris Abdul Latief No.19 tanggal 8 Maret 1972 didirikan Yayasan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Bank Indonesia (YDPTHTBI). Dengan didirikannya YDPTHT tersebut, segala hak dan kewajiban dari Dana Pensiun dan Tunjangan Bank Indonesia dimasukkan kedalam YDPTHTBI.
Maksud pendirian DAPENBI adalah untuk mengelola dan menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan mengembangkan dana untuk menjamin pembayaran Manfaat Pensiun kepada Pensiunan dan Pihak Yang Berhak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan DAPENBI. Tujuan pendirian DAPENBI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Peserta, Pensiunan dan Pihak Yang Berhak, serta memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua.