1. Formulasi dan Produksi Kosmetik
- - Memahami proses pembuatan kosmetik, mulai dari persiapan bahan baku, proses produksi, hingga produk jadi.
- - Memahami fungsi, karakteristik, kompatibilitas, dan keamanan penggunaan bahan baku kosmetik sesuai dengan jenis serta tujuan produk.
- - Melakukan evaluasi formula kosmetik agar sesuai dengan standar keamanan, mutu, dan ketentuan BPOM yang berlaku.
- - Memastikan proses produksi berjalan sesuai prosedur dan standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
- - Melakukan pengawasan terhadap mutu bahan baku, produk dalam proses, dan produk jadi.
2. Pengurusan Legalitas dan Registrasi BPOM
- - Melakukan pendaftaran, pemantauan, dan perpanjangan nomor notifikasi kosmetik (Nomor NA BPOM).
- - Memahami dan mengoperasikan sistem OSS serta layanan e-Sertifikasi BPOM untuk keperluan administrasi dan perizinan perusahaan.
- - Mengurus dokumen, persyaratan, dan proses terkait sertifikasi CPKB serta perizinan atau persetujuan CPB yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku.
- - Memastikan dokumen legalitas perusahaan dan produk selalu lengkap, valid, serta diperbarui sesuai jadwal.
- - Memantau perubahan regulasi BPOM dan memastikan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan terbaru.
- - Berkoordinasi dengan BPOM dan instansi terkait apabila terdapat kendala dalam proses registrasi, sertifikasi, atau perizinan.
3. Pengelolaan dan Pendataan Bahan Baku
- - Melakukan pencatatan dan pengawasan terhadap seluruh bahan baku yang masuk dan keluar dari gudang.
- - Memastikan setiap penerimaan bahan baku dilengkapi dokumen pendukung, seperti identitas bahan, nomor batch atau lot, tanggal kedaluwarsa atau masa uji ulang, serta dokumen mutu yang relevan.
- - Memastikan penggunaan bahan baku sesuai formula, spesifikasi, dan kebutuhan produksi.
- - Melakukan pemantauan stok bahan baku, pencatatan pemakaian, serta rekonsiliasi antara stok fisik dan catatan administrasi.
- - Memastikan bahan baku disimpan sesuai persyaratan dan ditangani dengan sistem identifikasi status yang jelas.
- - Mengawasi ketertelusuran bahan baku dari penerimaan hingga penggunaannya dalam proses produksi.
4. Dokumentasi dan Sistem Mutu
- - Menyusun, memperbarui, dan memastikan penerapan SOP terkait produksi, pengawasan mutu, penyimpanan bahan baku, dan dokumentasi.
- - Memastikan kelengkapan dokumen batch produksi, catatan penggunaan bahan baku, serta dokumen pemeriksaan mutu.
- - Membantu pelaksanaan audit internal, evaluasi kepatuhan, dan tindak lanjut atas temuan audit.
- - Memastikan dokumentasi dan kegiatan operasional mendukung penerapan CPKB secara konsisten.
5. Pengawasan Operasional dan Tanggung Jawab Kefarmasian
- - Memastikan kegiatan produksi dan pengawasan mutu kosmetik dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- - Melakukan koordinasi dengan tim produksi, gudang, dan administrasi untuk menjaga kelancaran proses kerja.
- - Mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dalam proses produksi, penggunaan bahan baku, maupun dokumentasi dan memastikan tindak lanjutnya.
- - Menjalankan fungsi dan tanggung jawab Apoteker Penanggung Jawab sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kualifikasi
- - Pendidikan minimal S1 Profesi Apoteker.
- - Wajib memiliki SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) yang masih berlaku dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku untuk posisi yang dilamar.
- - Memiliki pengalaman di industri kosmetik, khususnya dalam bidang produksi, registrasi BPOM, QA/QC, atau regulatory affairs, menjadi nilai tambah.
- - Memahami proses pembuatan kosmetik, formulasi, serta fungsi dan keamanan penggunaan bahan baku.
- - Wajib mampu mengoperasikan OSS dan e-Sertifikasi BPOM secara mandiri.
- - Memahami proses pendaftaran dan perpanjangan Nomor NA BPOM serta pengurusan sertifikasi CPKB dan CPB yang relevan.
- - Memahami pencatatan bahan baku masuk dan keluar, pengelolaan stok, serta dokumentasi produksi.
- - Teliti, bertanggung jawab, mampu bekerja secara mandiri, dan memiliki kemampuan administrasi yang baik.
Persyaratan