2. Wajib memiliki sertifikat Brevet Pajak A dan B, dan C untuk menangani perpajakan internasional.
3. Memiliki sertifikat Konsultan Pajak (USKP) yang relevan dengan tingkat kewenangan praktiknya menjadi nilai utama; kepemilikan sertifikat dan izin praktik harus diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Sertifikasi internasional seperti ADIT (Advanced Diploma in International Taxation) atau sertifikasi perpajakan internasional yang setara menjadi nilai tambah.
5. Memiliki pemahaman mengenai standar etika profesi dan ketentuan perizinan praktik konsultasi pajak di Indonesia.
B. Pengalaman Kerja
1. Memiliki pengalaman minimal 7 tahun di bidang perpajakan, termasuk perpajakan domestik dan transaksi lintas negara.
2. Memiliki pengalaman minimal 3 tahun pada posisi Tax Manager, Tax Consultant Manager, Tax Supervisor, atau posisi setara.
1. Menguasai PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, 22, 23, 26, PPh Final, PPN, rekonsiliasi fiskal, serta pelaporan pajak.
2. Memahami P3B (Tax Treaty), withholding tax lintas negara, tax residency, BUT/PE, dan transaksi internasional.
3. Memahami transfer pricing, transaksi pihak berelasi, dan dokumentasi transfer pricing.
4. Mampu melakukan tax planning, analisis risiko pajak, review SPT, serta pendampingan pemeriksaan dan sengketa pajak.
5. Mampu melakukan riset regulasi, menyusun memo pajak, dan memberikan rekomendasi yang dapat diterapkan klien.
Memiliki kemampuan komunikasi, presentasi, negosiasi, serta pengelolaan hubungan klien menggunakan bahasa Inggris dengan komunikasi bisnis dan/atau bahasa Mandarin (minimal HSK level 4) menjadi nilai tambah
A. Konsultasi dan Perencanaan Pajak (memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada klien terkait perpajakan domestik Indonesia dan perpajakan lintas batas negara, menyusun strategi perencanaan pajak untuk meningkatkan efisiensi pajak dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menganalisis transaksi bisnis klien dan memberikan rekomendasi praktis untuk meminimalkan risiko perpajakan, mengidentifikasi peluang optimalisasi pajak serta mengevaluasi implikasi perpajakan atas restrukturisasi bisnis, investasi, dan transaksi lintas negara).
B. Kepatuhan dan Pemeriksaan Pajak Domestik (mengawasi penyusunan, pemeriksaan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan, termasuk Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta jenis pajak lainnya yang berlaku, memeriksa perhitungan pajak, rekonsiliasi fiskal, kewajiban pembayaran pajak, dan dokumen pendukung yang disiapkan oleh tim, memastikan seluruh pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan hasil pekerjaan untuk klien diselesaikan secara akurat dan tepat waktu sesuai tenggat yang berlaku, memantau perubahan peraturan perpajakan Indonesia dan mengevaluasi dampaknya terhadap klien).
C. Perpajakan Lintas Batas Negara (menganalisis implikasi perpajakan atas transaksi lintas negara, termasuk pembayaran kepada pihak luar negeri berupa biaya jasa, royalti, bunga, dividen, dan transaksi lainnya, meninjau penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pemotongan pajak, status domisili pajak, serta potensi risiko pajak berganda, mengevaluasi potensi risiko Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan risiko perpajakan internasional lainnya yang timbul dari kegiatan bisnis klien, mengoordinasikan analisis dan penyusunan dokumentasi transfer pricing atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan rekomendasi mengenai struktur perpajakan lintas negara dengan mempertimbangkan peraturan perpajakan Indonesia dan ketentuan internasional yang relevan).
D. Manajemen Risiko dan Penyelesaian Sengketa Pajak (mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko perpajakan klien serta merekomendasikan langkah mitigasi yang sesuai, mengawasi pemeriksaan dan evaluasi kepatuhan pajak untuk mengidentifikasi potensi eksposur pajak sebelum berkembang menjadi sengketa, memimpin atau mengoordinasikan penanganan permintaan klarifikasi dari otoritas pajak, pemeriksaan pajak, keberatan, banding, dan permasalahan sengketa pajak lainnya, menyusun atau meninjau opini pajak, memorandum analisis perpajakan, dan dokumen pendukung untuk permasalahan pajak yang kompleks).
E. Pengelolaan Klien dan Proyek (mengelola beberapa proyek konsultasi perpajakan secara bersamaan serta memastikan hasil pekerjaan memenuhi ruang lingkup layanan, standar kualitas, dan tenggat waktu yang telah disepakati, menjadi narahubung utama bagi klien yang ditangani dalam hal konsultasi pajak, kepatuhan pajak, dan perpajakan lintas batas, melaksanakan pertemuan dengan klien, menjelaskan hasil analisis perpajakan, menyampaikan rekomendasi, serta menindaklanjuti rencana tindakan yang telah disepakati, memantau kemajuan proyek, pembagian beban kerja tim, permasalahan yang belum terselesaikan, dan tingkat kepuasan klien, mengidentifikasi kebutuhan tambahan layanan konsultasi perpajakan dari klien serta mendukung pengembangan proyek dan hubungan bisnis baru).
F. Riset Peraturan dan Pengembangan Pengetahuan (melakukan penelitian terhadap peraturan perpajakan Indonesia, perkembangan perpajakan internasional, dan ketentuan dalam perjanjian perpajakan yang relevan, menerjemahkan perubahan peraturan perpajakan menjadi panduan praktis serta menyampaikan informasi yang relevan kepada klien dan tim internal, menyusun dan memelihara templat perpajakan, daftar periksa, referensi teknis, serta prosedur operasional standar untuk mendukung konsistensi pekerjaan, berbagi pengetahuan perpajakan dan menyelenggarakan pelatihan internal guna meningkatkan kemampuan teknis tim).
G. Pelaporan Manajemen dan Dukungan Bisnis (menyusun laporan berkala kepada manajemen mengenai status proyek, kinerja tim, risiko perpajakan, permasalahan klien, dan rencana perbaikan, mendukung manajemen dalam mengembangkan layanan konsultasi perpajakan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat kualitas layanan kepada klien, melaksanakan tugas lain yang relevan sesuai arahan manajemen dan ruang lingkup tanggung jawab jabatan).
*Hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses lebih lanjut
Kualifikasi mana yang kamu miliki?
Berapa tahun pengalaman kerjamu di bidang hukum pajak?