A complete application in a minute — tailored resume and cover letter, ready to send.
PT Agro Harapan Lestari membuka posisi terkait pencegahan kebakaran lahan di area konsesi. Posisi ini menuntut kemampuan mengidentifikasi risiko kebakaran, menyusun program pencegahan, serta berkoordinasi dengan tim internal dan pemangku kepentingan untuk sosialisasi dan pelatihan.
Pelamar diharapkan memiliki pengalaman minimal 4 tahun, pengetahuan hukum agraria terkait gambut, dan sertifikat kebakaran. Lokasi kerja berada di area konsesi dengan fasilitas peningkatan kesiapsiagaan kebakaran
Minimal S1 – Sarjana, lebih diutamakan dari jurusan Teknik, Ilmu Sosial, Komunikasi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Manajemen Keberlanjutan, Pertanian, Kehutanan, Lingkungan Hidup, atau bidang terkait lainnya.
Memiliki sertifikat Pencegahan Kebakaran atau K3 Api.
Memiliki pengetahuan teknis dan praktis yang mendalam mengenai pencegahan kebakaran, terutama penanganan kebakaran di area gambut. Pengalaman dalam menangani kebakaran di perkebunan kelapa sawit atau hutan akan menjadi nilai tambah.
Memiliki keterampilan interpersonal yang baik.
Terbuka terhadap pikiran dan menghargai masukan dari pihak lain.
Minimal memiliki pengalaman 4 tahun di posisi ini.
Memiliki pengetahuan tentang hukum agraria, peraturan pengembangan lahan gambut, praktik terbaik pengelolaan gambut, dan peraturan terkait lainnya.
Mampu mengidentifikasi, memetakan, dan menilai area risiko kebakaran lahan di perkebunan kelapa sawit dan sekitarnya.
Memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian risiko kebakaran lahan dan menghasilkan laporan hasil penilaian.
Menyusun program pencegahan kebakaran dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Berkomunikasi dengan tim internal, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya serta memberikan pengarahan, sosialisasi, atau pelatihan mengenai bahaya kebakaran lahan dan tindakan pencegahannya.
Mengidentifikasi dan memverifikasi seluruh fasilitas, peralatan, alat, dan material pemadam kebakaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Membentuk dan mengelola Tim Tanggap Darurat (ERT) serta menyusun SOP pengendalian kebakaran yang relevan.
Berkoordinasi dengan pihak eksternal (kepolisian, TNI, Manggala Agni, dan pemerintah daerah) terkait manajemen dan pengendalian kebakaran.
Melakukan investigasi kecelakaan kebakaran dan menyusun laporan kecelakaan kebakaran dalam waktu yang ditentukan.
Mendukung departemen lain dalam inisiatif mereka untuk mengembangkan lahan masyarakat dan mengurangi risiko kebakaran.
Mengikuti pelatihan terkait manajemen dan pengendalian kebakaran serta menangani setiap keluhan dan pertanyaan mengenai kejadian kebakaran di wilayah tugas.
Tidak ada kebakaran lahan di area konsesi.
Pelatihan bersama dengan pihak eksternal termasuk masyarakat dilakukan secara berkala.
Memastikan seluruh peralatan lengkap, dalam kondisi baik, dan siap digunakan.
Membentuk tim ERT di setiap unit operasi.
Menyusun laporan penilaian risiko kebakaran lahan dalam waktu 6 bulan setelah penempatan.
Pernyataan mana di bawah ini yang paling mendeskripsikan hakmu bekerja di Indonesia?