Get a reply from this employer
Your resume and cover letter, tailored to exactly what they’re hiring for.
PT Abadi Sejahtera Finansindo (Head Office) membuka posisi Executive Internal Audit and Data Protection Officer (DPO) untuk memimpin fungsi audit internal secara independen dan memantau kepatuhan pelindungan data pribadi sesuai regulasi yang berlaku. Posisi ini menggabungkan peran Internal Audit dan DPO dengan tanggung jawab pelaporan risiko dan tindak lanjut rekomendasi perbaikan.
Peran ini menuntut pemantauan kepatuhan, penilaian risiko data, serta kerja sama dengan IT, Risk, dan Legal untuk
Menjalankan fungsi audit internal secara independen dan objektif untuk mengevaluasi efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal BPR, serta memantau kepatuhan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Penggabungan fungsi Internal Audit dan DPO harus memperhatikan ketentuan independensi audit internal, jalur pelaporan, serta potensi konflik kepentingan. Penetapan struktur dan pembagian tanggung jawab perlu dinilai secara formal sesuai ketentuan OJK dan peraturan pelindungan data pribadi.
a. Perencanaan dan Pelaksanaan Audit
Menyusun rencana audit tahunan berbasis risiko sesuai prioritas dan kebutuhan BPR.
Melaksanakan audit terhadap kegiatan operasional, perkreditan, keuangan, teknologi informasi, dan kepatuhan.
Mengevaluasi efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal.
Memastikan proses bisnis berjalan sesuai SOP, kebijakan internal, dan ketentuan regulator.
b. Evaluasi Pengendalian Internal
Memeriksa efektivitas pengendalian atas transaksi, otorisasi, rekonsiliasi, dan pemisahan tugas.
Mengevaluasi pengendalian kredit, transaksi pihak terkait, dan potensi benturan kepentingan.
Menilai keamanan sistem informasi, pengelolaan akses, dan integritas data.
Mengidentifikasi kelemahan pengendalian yang berpotensi menimbulkan kerugian atau penyimpangan.
c. Pelaporan dan Tindak Lanjut Audit
Menyusun laporan audit berdasarkan bukti pemeriksaan yang memadai.
Menyampaikan temuan, tingkat risiko, akar penyebab, dan rekomendasi perbaikan.
Memantau tindak lanjut hasil audit dan memastikan perbaikan dilakukan sesuai target.
Mengeskalasi temuan material dan temuan yang tidak ditindaklanjuti melalui jalur pelaporan yang ditetapkan.
a. Data Protection Compliance
Memantau kepatuhan BPR terhadap UU Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan yang berlaku.
Memberikan saran kepada Direksi dan unit terkait mengenai kebijakan serta praktik pelindungan data pribadi.
Memantau pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, pengungkapan, dan penghapusan data pribadi.
Mengidentifikasi risiko pemrosesan data dan memberikan rekomendasi perbaikan.
b. Data Governance & Risk Management
Mengidentifikasi dan memantau inventaris data pribadi nasabah, pegawai, dan pihak terkait.
Memantau pengelolaan akses, penggunaan data oleh pihak ketiga, serta retensi dan penghapusan data.
Memberikan masukan mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi sesuai kebutuhan.
Berkoordinasi dengan IT, Risk, Legal, dan unit terkait dalam pengelolaan risiko data.
c. Data Incident & Subject Rights Management
Memantau penanganan insiden atau kegagalan pelindungan data pribadi.
Berkoordinasi dalam penilaian dampak, eskalasi, dan pemenuhan kewajiban pemberitahuan sesuai ketentuan.
Memantau penanganan permintaan subjek data, termasuk akses, koreksi, dan penghapusan data.
Mendorong perbaikan pengendalian untuk mencegah terulangnya insiden.
d. Reporting & Awareness
Mengkoordinasikan sosialisasi dan pelatihan pelindungan data pribadi bagi pegawai.
Menyusun laporan berkala mengenai kepatuhan, risiko, insiden, dan tindak lanjut.
Mendokumentasikan rekomendasi serta pemantauan perbaikan.
Memberikan masukan kepada Direksi terkait peningkatan tata kelola pelindungan data pribadi.
Memperoleh akses terhadap dokumen dan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan audit sesuai kewenangan.
Meminta klarifikasi dan bukti pendukung dari unit yang diaudit.
Menyampaikan temuan audit dan rekomendasi melalui jalur pelaporan yang ditetapkan.
Memantau tindak lanjut hasil audit dan mengeskalasi temuan material.
Memberikan saran dan memantau kepatuhan pelindungan data pribadi.
Berkoordinasi dengan unit terkait dalam evaluasi dan penanganan risiko data.
Mengungkapkan potensi konflik kepentingan atau keterbatasan sumber daya yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas.