PT Shangkuriang Telekomunikasi Indonesia sedang mencari seorang Legal Staff yang berpengalaman untuk bergabung dengan tim kami di Head Office. Dalam peran ini, Anda akan memainkan peran kunci dalam memastikan dokumen administrasi perizinan dan legalitas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kualifikasi
- Memahami proses pengurusan; NIB & OSS, Perizinan, Sertifikasi dan dokumen pendukung.
- Memahami regulasi industri, perdagangan, dan compliance perusahaan.
- Memiliki kemampuan administrasi dokumen legal yang rapi dan detail.
- Mampu bekerja dengan deadline dan target perizinan.
- Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik.
- Menguasai Microsoft Office dan sistem OSS.
- Mampu berbahasa Inggris minimal pasif untuk kebutuhan dokumen.
- Mengurus seluruh perizinan dan legalitas perusahaan terkait operasional industri telekomunikasi dan konstruksi.
- Menangani proses pengajuan, perpanjangan, perubahan, pembaruan, dan monitoring izin perusahaan melalui OSS maupun instansi terkait.
- Mengurus dan memonitor dokumen legal serta perizinan seperti; NIB & OSS, Perizinan operasional usaha, Perizinan, Sertifikasi.
- Memastikan seluruh dokumen dan persyaratan ekspor sesuai standar pemerintah dan ketentuan perdagangan internasional.
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak eksternal terkait proses legalitas dan perizinan perusahaan.
- Melakukan monitoring terhadap perubahan regulasi pemerintah yang berkaitan dengan operasional dan.
- Memberikan update dan rekomendasi kepada manajemen terkait perubahan regulasi atau risiko legal perusahaan.
- Membuat, memeriksa, mengelola, dan mengarsipkan dokumen legal perusahaan secara rapi dan sistematis.
- Memastikan seluruh dokumen legal perusahaan terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses saat dibutuhkan.
- Membantu penyusunan surat-menyurat legal dan dokumen pendukung operasional perusahaan.
- Memastikan proses administrasi legal berjalan tepat waktu, detail, akurat, dan sesuai SOP perusahaan.
- Melakukan monitoring masa berlaku seluruh izin dan memastikan tidak terjadi keterlambatan perpanjangan dokumen perusahaan.